Dokumen meliputi surat-surat, akte, SK pendirian bangunan,
sertifikat tanah, surat kontrak, kwitansi, cek, rekaman, dan benda-benda
lainnya yang masih bisa dijadikan bukti atau pendukung suatu keterangan.
Dokumen
dapat ditinjau dri beberapa segi :
1.
Dokumen
ditinjau dari segi pemakaiannya
Bila ditinjau dari segi
pemakaiannya, dokumen dapat dibedakan atas 4 jenis:
a. Dokumen pribadi, adalah surat-surat
yang berharga yang dapat dipakai sebagai alat
b. pembuktian peristiwa penting yang
terjadi pada diri seseorang. Contoh : Akte kelahiran, STTB, piagam, KTP, SIM,
surat nikah, dll
c. Dokumen niaga, adalah surat-surat
berharga yang dapat dipakai sebagai pembuktian peristiwa penting yang terjadi
pada peristiwa jual beli/ dunia perdagangan. Contoh : cek, obligasi, kwitansi,
wesel, saham, dll
d. Dokumen sejarah, adalah surat-surat
berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian suatu peristiwa yang
terjadi pada masa lalu. Contoh : Naskah proklamasi, Naskah Sumpah pemuda, Batu
bertulis ,dll
e. Dokumen pemerintah adalah
surat-surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian suatu peristiwa
yang terjadi dalam pemerintahan suatu Negara. Contoh : UUD 45, keputusan
presiden, peraturan daerah, dll
2.
Dokumen
ditinjau dari segi nilai kegunaannya
Dari segi kegunaannya, dokumen
dibedakan atas 4 macam :
a. Nilai penerangan, adalah surat yang
digunakan sebagai pembuktian dalam memberikan informasi pada masyarakat
b. Nilai perdagangan, adalah surat yang
digunakan sebagai alat bukti dalam transaksi jual beli dalam dunia perdagangan
c. Nilai yuridis, adalah surat yang
dapat digunakan sebagai alat bukti secara hokum dimuka pengadilan
d. Nilai historis, adalah surat-surat
yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian suatu peristiwa yang terjadi pada
masa lalu .
3.
Dilihat
dari segi sumbernya dokumen dapat dibedakan atas :
a. Dokumen yang bersumber dari
pemerintah, seperti : UU pemerintah, keputusan presiden, UU perpajakan,
peraturan pemerintah ,dll
b. Dokumen yang bersumber dari swasta
tetapi mempunyai kekuatan hukum. Seperti : Akte notaris, visum dokter, dll
c. Dokumen yang bersumber dari
kontrak-kontrak dagang .seperti surat perjanjian, surat kontrak, dll
d. Aktifitas lembaga persurat kabaran
dan penerbitan, seperti : Kliping, kaledeoskop, dll
e. Perseorangan, seperti koleksi
keramik Adam Malik, koleksi lukisan Afandi, dll
4.
Dokumen
yang ditinjau dari fungsinya
a. Dokumen dinamis, adalah dokumen yang
masih dapat dipakai secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor.
Dokumen dinamis dapat pula dibedakan
atas :
1) Dokumen aktif adalah dokumen yang
masih dipakai secara terus menerus dalam proses penyelesaian pekerjaan.
2) Dokumen semi aktif adalah dokumen
yang frekuensi penggunaannya sudah menurun
3) Dokumen in aktif adalah dokumen yang
sudah sangat jarang digunakan
b. Dokumen statis adalah dokumen yang
tidak dipergunakan secara langsung dalam pekerjaan kantor.
5.
Ditinjau
dari segi penelitian
Dibedakan atas 3 jenis :
a. Dokumen primer adalah dokumen yang
berisi informasi penelitian langsung dari sumbernya, contoh: paten penelitian,
laporan, disertasi, dll
b. Dokumen sekunder adalah dokumen yang
berisikan informasi mengenai literatur primer, contoh : bibliografi, dll
c. Dokumen tertier, adalah dokumen yang
berisikan informasi mengenai literatur sekunder, contoh : buku teks, buku
panduan literatur dan bibliografi dari bibliografi.
6.
Ditinjau
dari segi ruang lingkup dan bentuk fisiknya ..
a. Dokumen lateral, adalah dokumen yang
terjadi akibat dicetak, ditulis, digambar, atau direkam .seperti : buku,
majalah, Koran, pita kaset, film ,dll . titik berat dokumen literal adalah
informasi yang terdapat pada benda. Dokumen literal dibahas secara khusus dalam
bidang ilmu perpustakaan .
b. Dokumen corporal , adalah dokumen
berwujud benda sejarah. Seperti benda-benda seni dan benda-benda kuno yang
meliputi : keris, arca, batu pualam, pakaian adat , mata uang kuno ,dll.
Dokumen corporal disimpan dalam museum dan dipelajari dalam bidang ilmu
permuseuman.
c. Dokumen privat, adalah dokumen yang
berwujud surat menyurat/arsip. Bidang penyimpanan surat menyurat ini dipelajari
dalam bidang ilmu kearsipan .
7.
Ditinjau
dari segi ruang lingkup kerja pemerintah
a. Dokumen Pemerintah
Adalah
surat-surat penting yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian dalam kegiatan
pemerintah.
Contoh:
1. Undang-undang pemerintah
2. Peraturan Pemerintah
3. Keputusan Presidan
4. Keputusan Mentri
5. Peraturan Daerah
6. Perjanjian kerja sama antar negara
7. Dokumen Sejarahadalah surat-surat,
benda, atau catatan-catatan penting sebagai alat pembuktian peristiwa yang
terjadi pada masa lalu.
8.
Ditinjau
dari segi fungsinya
Dari segi fungsinya, dokumen terdiri
atas dua macam, yaitu sebagai berikut.
1. Dokumen dinamis adalah dokumen yang
dipergunaakan secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor. Ada
tiga macam dokumen dinamis, yaitu sebagai berikut.
2. Dokumen dinamis aktif adalah
dokumen yang dipakai secara terus-menerus dalam proses pentelenggaraan
pekerjaan kantor.
3. Dokumen semi aktif adalah dokumen
yang penggunaannya sudah menurun.
4. Dokumen inaktif adalah dokumen
yang sudah sangat jarang digunaakan.
5. Dokumen statis adalah dokumen yang
tidak seecara langsung diggunakan dalam pekerjaan kantor.
9.
Jenis-jenis
dokumen lainnya
Jenis dokumen dapat ditinjau dari
beberapa segi diantaranya sebagai berikut.
- Surat pengantar adalah surat yang digunggakan untuk mengantar sesuatu kepada yang berkepentingan, sesuatu itu dapat berupa barang, salinan surat, buku, berosur
- Faktur merupakan tanda bukti transaksi jual beli yang berisi perhitunggan harga barang yang dijual berdasarkan jenis dan jumlahnya
- Kuitansi merupakan tanda bukti pembayaran atau penerimaan uang.
- Bill of lading adalah surat angkutan yang disetakan pada barang-barang yang akan dikirim dengan kapal laut.
- Latter of credit adalah surat yang dikeluarkan bank devisa atas printah importir kepada eksportir luar negri yang merupakan relasi dari importir yang diberikan hak kepada eksportir untuk menarik dana yang disebut dalam L/C
Dari aktivitas kegiatan satuan kerja
yang digolongkan dari wujud atau bentuk dokumen kantor dapat dibedakan antara
lain :
- Sertifikat
- Piagam
- Surat ( Niaga dan Resmi, Aneka surat Sekretaris )
- Selebaran / Brosur
- Blanko / Formulir
- Kliping
- Situs – situs internet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar